Kamis, Januari 30


Pandeglang

Kepolisian Sektor (Polsek) Cadasari di Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil mengamankan seorang pria inisial DR. Pria berusia 26 itu diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian, penipuan, dan/atau penggelapan dengan terduga pelaku DR yang saat ini telah kita amankan di Polsek,” kata Kapolsek Cadasari Iptu Widi Utomo kepada wartawan di Pandeglang, Rabu (29/1/2025).

Widi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/1) di Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang. Widi menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura membeli motor korban dengan sistem cash on delivery (COD) alias jual beli dengan transaksi bertemu di lokasi secara langsung.


Widi melanjutkan pelaku kemudian berdalih meminta kepada korban melakukan test drive motor yang hendak dibeli. Namun, katanya, pelaku malah membawa kabur motor korban.

“Saat test drive, pelaku membawa motor korban,” katanya.

Widi belum bisa memastikan berapa kali korban melakukan aksinya. Saat ini, katanya, penyidik kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku, yang merupakan warga Kabupaten Tangerang.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 juncto 378 tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Lihat juga video: Sindikat Penggelapan Motor Internasional di Cianjur

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/dnu)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version