Kamis, Oktober 10


Tangerang

Polisi mengungkap adanya orientasi seksual menyimpang para predator anak di panti asuhan Kota Tangerang mencabuli para korban. Total korban sejauh ini ada 7 orang, terdiri atas 4 anak dan 3 orang dewasa yang semuanya adalah laki-laki.

“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10/2024).

Polisi saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Sudirman (49), Yusuf (30), dan Yandi Supriyadi (28).


Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka Sudirman dan Yusuf. Sementara Yandi Supriyadi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sedangkan Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan 2 kali yang bersangkutan tidak hadir, akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” jelas Zain.

Zain mengungkapkan, pihaknya telah menyebarkan surat permohonan bantuan pencarian DPO ke polres-polres lain. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Yandi diminta untuk melapor ke polisi.

“Saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang dan ini salah satu foto yang sudah kita buat untuk mempermudah masyarakat apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi ini bisa melaporkan kepada kita,” bebernya.

Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Zain mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Sudirman cs dalam mencabuli korban. Para korban diiming-imingi sejumlah uang hingga barang oleh pelaku.

“Adapun para pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku,” tuturnya.

Polisi saat ini masih mendalami jumlah para korban pencabulan. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, ada 7 korban laki-laki (4 anak dan 3 dewasa) dengan usia rata-rata 8, 13, 14, 16, 19, dan 20 tahun.

Kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban berusia 16 tahun yang diterima kepolisian pada 2 Juli 2024. Pihak kepolisian baru bisa memeriksa korban pada 30 September 2024.

“Karena untuk anak ini perlu penanganan, treatment khusus. Kita butuh kesiapan korban untuk diperiksa dan baru pada tanggal 30 September 2024 korban bisa diperiksa dengan didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang dan pelapor,” tuturnya.

(mea/dhn)

Membagikan
Exit mobile version