Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2025. Upah minimum ditetapkan naik hingga 6,5% tahun depan.
Dia menekankan upah minimum ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja di samping itu tetap memperhatikan daya saing usaha.
Awalnya, Prabowo bilang Menteri Ketenagakerjaan sempat mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% saja. Namun, Prabowo bilang setelah bertemu dengan kalangan buruh dia ingin agar UMP bisa naik jadi 6,5%.
Angka 6,%% yang akhirnya ditetapkan menjadi kenaikan UMP 2025.
“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” tegas Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu untuk upah minimum sektoral, Prabowo menekankan hal itu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkas Prabowo.
(hal/hns)