Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan PPN tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
Prabowo menegaskan kenaikan PPN tersebut hanya berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Apa saja?
“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Prabowo di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12)
“Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” sambung Prabowo.
Sementara, barang kebutuhan sehari-hari yang dipakai masyarakat tetap mengacu pada kebijakan PPN yang ditetapkan sejak 2021.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku, kata Prabowo.
“Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus Rp 38,6 triliun,” lanjut mantan Menteri Pertahanan itu.
(hns/hns)