Rabu, Oktober 23


Jakarta

Prabowo Subianto akan memiliki 4 ajudan baru dalam menjalankan tugasnya sebagai Presiden ke-8 RI. Para ajudan ini dipilih dari para perwira berprestasi TNI-Polri sesuai Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016.

Dalam Permensesneg 12 Tahun 2016 itu dijelaskan kedudukan ajudan presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden. Adapun para anggota yang bertugas sebagai ajudan presiden ini tidak akan kehilangan statusnya di kesatuannya masing-masing.

“Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi Ajudan dan Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden tidak kehilangan statusnya sebagai Anggota TNI dan Polri,” terang Petunjuk Pelaksanaan dalam Lampiran Permensesneg 12 Tahun 2016.


Mengingat para ajudan ini berasal dari kalangan TNI-Polri dan tetap memiliki status keanggotaan, maka besaran gaji yang mereka terima akan disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongannya di kesatuannya masing-masing.

Hal ini dipertegas kembali dalam Bab II bagian D nomor 2 Petunjuk Pelaksanaan Permensesneg tadi. Di mana dalam hal ini para ajudan presiden terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU dan berpangkat komisaris besar polisi yang berasal dari Polri.

“Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi Ajudan dan Asisten Ajudan menerima gaji, fasilitas serta dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis aturan itu.

Sehingga untuk besaran gaji ajudan baru Prabowo yang berasal dari kalangan TNI akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia.

Di mana dalam aturan itu besaran gaji pokok seorang Kolonel Rp 3.446.000-5.663.000 per bulan. Besaran ini tentu belum termasuk fasilitas keuangan lain seperti tunjangan jabatan dan tunjangan melekat.

Secara khusus tunjangan jabatan anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan ini akan berbeda-beda tergantung dari kelas jabatannya.

Meski tidak diketahui para ajudan ini nanti akan masuk dalam kelas jabatan berapa, namun besaran tukin terkecil anggota TNI berada di angka Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan terbesar Rp 37.810.500 untuk KSAD, KSAL, KSAU.

Begitu juga dengan ajudan Prabowo yang berasal dari kalangan Polri akan mendapat gaji sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di mana dalam aturan itu besaran gaji pokok seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rp 3.446.000-5.663.000 per bulan. Besaran ini juga belum termasuk fasilitas keuangan lain seperti tunjangan jabatan dan tunjangan melekat.

Secara khusus tunjangan jabatan anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Di mana besaran tukin terkecil anggota Polri berada di angka Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan terbesar di Rp 34.902.000 untuk Wakapolri; sedangkan tukin Kapolri sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.

Simak Video Polri Ajukan Nama Kandidat Ajudan Presiden-Wapres Terpilih ke Setmilpres

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version