Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tanggal 17 Agustus 2028. Hal ini menyusul penyelesaian pembangunan sarana eksekutif, legislatif, dan yudikatif di kawasan ibu kota baru itu.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan presiden akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, yang mana menandai tonggak sejarah penting dalam pelaksanaan pemerintahan di IKN. Hal tersebut sebelumnya juga telah dikonfirmasi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
“Bapak Presiden Republik Indonesia (Prabowo) telah memberikan arahan untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara pada 2028,” kata Basuki, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Proses persiapan sarana prasarana di IKN juga terus berlangsung. Basuki menambahkan, persiapan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah dimulai sejak tahun ini, termasuk salah satunya Masjid Nusantara.
“Mulai Januari 2025, kami akan memetakan lokasi-lokasi untuk memulai pembangunan jalan,” ujarnya.
Otorita IKN juga telah menggelar pertemuan bersama sejumlah investor perbankan terkemuka di Indonesia, beberapa waktu lalu. Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kantor layanan jasa perbankan yang akan beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Nusantara.
Menurut Basuki, percepatan pembangunan layanan perbankan di IKN menjadi prioritas untuk melengkapi ekosistem yang dibutuhkan oleh warga yang akan berpindah ke Nusantara. Kantor layanan perbankan ini ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal I tahun 2026, guna mendorong pelayanan jasa perbankan yang cepat dan efisien.
“Sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara sudah kami siapkan,” kata Basuki.
Basuki menambahkan, Prabowo telah menyampaikan dalam forum internasional G20 terkait perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Presiden dan DPR juga telah mengesahkan status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK).
(shc/hns)