
Jakarta –
Rencana Presiden Prabowo Subianto melonggarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk manufaktur di Indonesia mendapat kritikan pengamat. Sebab, jika rencana tersebut diresmikan, efeknya mengerikan untuk industri dalam negeri, termasuk otomotif.
Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu mengatakan, fleksibilitas TKDN membuat industri otomotif di Indonesia bakal keranjingan impor produk atau suku cadang dari luar negeri. Kondisi tersebut, kata dia, membuat kegiatan manufaktur di dalam negeri mulai melemah.
“Instruksi Presiden Prabowo untuk membuat TKDN fleksibel akan mengguncang industri otomotif dengan menurunkan biaya produksi dan membuka pintu investasi asing, tapi juga berisiko meningkatkan ketergantungan impor jika tak dikelola secara taktis strategis,” ujar Yannes kepada detikOto, Rabu (9/4).
Pabrik Mobil Wuling di Cikarang Foto: Dok. Wuling Motors Indonesia
|
Yannes menjelaskan, fleksibilitas TKDN memang bisa mendorong impor komponen murah dalam waktu terbatas dan mempercepat proses produksi. Namun, tanpa RnD dan kemitraan wajib, lapangan kerja akan tergerus dan Indonesia terjebak sebagai konsumen produk impor.
“Produsen otomotif besar dalam negeri bisa saja mengimpor komponen canggih dari negara-negara lain yang mampu memproduksi parts lebih murah. Untuk meningkatkan daya saing ekspornya, sementara industri lokal kecil (UMKM) terancam mati dan berpotensi menghasilkan PHK yang berkelanjutan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, instruksi Prabowo untuk mengkaji ulang aturan TKDN di Indonesia disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat. Menurutnya, fleksibilitas TKDN diperlukan untuk meningkatkan daya saing.
“Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif. Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong TKDN dibikin realistis saja,” kata Prabowo.
TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Ada setidaknya 3 opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.
TKDN cakupannya sangat luas dan diterapkan di berbagai industri termasuk otomotif untuk pemenuhan konten dalam negeri.
Aturan TKDN industri otomotif
|
Disitat dari CNN Indonesia, TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap, yakni 2019-2021 dengan TKDN minimum 35 persen, 2022-2026 dengan TKDN minimum 40 persen, 2027-2029 dengan TKDN komponen lokal 60 persen dan hingga 2030 dengan TKDN maksimum 80 persen.
Sementara TKDN kendaraan roda dua untuk 2019-2023 angka minimumnya 40 persen dan 2030 minumum 80 persen. Prabowo menegaskan, regulasi tersebut tak cukup untuk membuat TKDN seketika naik dan memberatkan aspek industri.
(sfn/rgr)