Jakarta –
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan, Presiden Prabowo Subianto melarang menteri dan pejabat eselon I menggunakan mobil mewah impor. Sebagai gantinya, mereka diminta beralih ke mobil anak bangsa. Apa tanggapan BMW soal rencana tersebut?
Bayu Riyanto selaku Direktur Pemasaran BMW Group Indonesia mengatakan, pihaknya mendukung seandainya pemerintah mau beralih ke mobil anak bangsa. Namun, sebagai produsen asal Eropa, dia juga ingin mendukung upaya-upaya pemerintah di dalam negeri.
“Saya sangat mendukung, sih. Kami kan juga anak bangsa ya. Kami juga bangga lah kalau memang anak bangsa ini punya produk yang memang bisa diapakai oleh kenegaraan,” ujar Bayu saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
“Tapi kami tetap akan support pemerintah. Bisa dilihat di dua tahun ini kan kami sangat massif sekali men-support pemerintah dan kami berikan komitmen kami untuk pemerintah RI ke depan kami akan support apa pun itu,” tambahnya.
Maung Garuda buatan PT Pindad yang antarkan Presiden Prabowo ke Istana Negara Foto: Dok. PT Pindad
|
Bayu menegaskan, pihaknya sejak dulu memang selalu mendukung upaya-upaya pemerintah. Mereka, sebagai sesama produsen, berharap terbaik untuk mobil anak bangsa seperti Pindad yang masuk proyeksi mobil dinas pemerintah.
“Sejarah kita BMW adalah mendukung pemerintah, langkah mereka seperti apa. Dari Kita sih berharap sukses untuk Pindad Maung. Tentu kami ingin lihat seperti apa, karena apa pun yang bisa kami support, kami akan support,” ungkapnya.
Diberitakan detikOto sebelumnya, kabar Prabowo meminta jajarannya pakai mobil lokal disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada 2024, yang dilihat Senin (28/10).
“Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa,” kata Wamenkeu Anggito Abimanyu dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada 2024.
|
Menteri memang mendapat jatah mobil dinas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.
Di situ tertulis, menteri setingkat mendapat ‘jatah’ maksimum dua unit mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A sebagai berikut:
1. Sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder
2. SUV/MPV, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder
Hingga kini, mobil dinas yang akan dipakai menteri di bawah Presiden Prabowo belum diketahui pasti. Dalam penelusuran detikOto di laman Layanan Pengadaan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), belum ada pengadaan untuk kendaraan dinas menteri.
(sfn/sfn)