Selasa, November 26


Jakarta

Pajak pertambahan nilai (PPn) bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Komponen pajak menjadi faktor pembentuk harga mobil, di sisi lain pungutan pajak bisa hampir separuh dari harga mobil di Indonesia.

Konsumen dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat juga biaya penerbitan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Bila ditotal jumlahnya hampir separuh harga mobil.

“Pajak kita untuk low MPV itu 40 persen, PPn 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi 40 persen harga mobil dari off the road dengan harga on the road 40 persen lebih mahal,” kata Peneliti Senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto beberapa waktu yang lalu.


Berdasarkan penjelasan di atas, pengenaan tarif PPnBM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Misalnya Low MPV, mobil dengan kapasitas di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 liter/km maka besarannya 15 persen. Ini pengenaan PPnBM termurah.

Kemudian tarif PPn, seperti diketahui PPn telah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kebijakan baru ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Nah, tahun depan PPn bakal naik jadi 12 persen. Dipastikan harga mobil ikut merangkak naik lagi.

Instrumen lain yang perlu dicari tahu ialah besaran BBNKB. Seperti diketahui BBNKB masing-masing daerah berbeda. Misalnya DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 saat ini menetapkan tarif BBNKB menjadi 12,5%.

Selain itu ada tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), khusus Jakarta, sesuai Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di mana untuk kepemilikan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Nah, BBNKB juga berpotensi naik tahun depan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yang artinya bakal diterapkan pada 5 Januari 2025 tahun depan.

“Tapi yang lebih berat buat kami, melihat kenaikan daripada (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai BBNKB, karena itu kenaikannya sangat tinggi. Saat ini berlaku kira-kira sekitar 12 sampai 12,5 persen, kalau berlaku sampai misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, untuk mobil Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp 12 juta. Untuk mobil Rp 400 juta dampaknya kira-kira sekitar Rp 24 juta, ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya agak berat,” ujar Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi.

Saat membeli mobil biasanya ada penerbitan administrasi yang sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak Yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB: Rp 375.000

Simak Video ‘Legislator PAN Sebut PPN 12% Bagaikan Buah Simalakama’:

[Gambas:Video 20detik]

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version