Minggu, November 17


Jakarta

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bakal berdampak ke pasar otomotif Indonesia, harga jual kendaraan bermotor bakal naik.

“Ya, pasti menaikkan harga, ya. Tapi kalo soal market mungkin problem-nya musti di Gaikindo ya. Tapi paling tidak (imbas kenaikan PPN) menambah pricing, menambah harga jual ya, pasti dari 11 persen ke 12 persen pasti nambah ya,” kata Chief Marketing dan Sales Officer Astra Credit Companies (ACC) Tan Chian Hok (Ahok) di Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Sebagai informasi, pasar mobil Indonesia pada tahun 2024 mengalami penurunan. Gaikindo sudah merevisi target penjualan mereka di tahun 2024 ini, dari awalnya 1,1 juta unit, menjadi sekitar 850 ribu unit.


Penjualan mobil di Indonesia tengah lesu. Penurunannya pun cukup signifikan. Dalam data penjualan wholesales yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Januari hingga September 2024 baru terjual 633.218 unit atau turun 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

“Kalau daya beli, kita bicara ekonomi mikro dan makro ya, itu kan tergantung kucuran dari dana pemerintah ya. Mestinya sih ya kita optimis lah daya beli akan meningkat, karena tahun politiknya kan udah lewat,” kata Ahok.

“Memang market-nya lebih challenge ya, pilihan mobil dan sebagainya lebih challenge. Kemudian, kita tahu sepanjang tahun dari awal tahun kan ada banyak kegiatan-kegiatan pemilu lah, pilkada, dan sebagainya. Tapi mungkin mestinya kita sih optimis aja, tahun 2025 akan comeback lah,” tambahnya lagi.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024)

Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12 persen mulai 2025 itu sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatan-nya, Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kami gunakan APBN,” ucapnya.

Di tengah perdebatan terkait kenaikan PPN 12 persen, Sri Mulyani mengingatkan bahwa banyak keringanan atau pembebasan pajak yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak tertekan.

“Sebetulnya ada loh dan memang banyak, kalau kita hitung, nanti teman-teman pajak yang hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dinolkan atau dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah 5 persen, 7 persen itu ada dalam aturan tersebut,” jelasnya.

(riar/lua)

Membagikan
Exit mobile version