Jakarta –
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kategori barang mewah.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Beleid tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Merujuk pada pasal 5, pelaku usaha yang mengenakan tarif PPN kepada konsumen akhir untuk penjualan barang mewah masih mengenakan dasar tarif PPN 11% selama bulan ini. Sementara, tarif PPN 12% berlaku penuh bagi barang mewah mulai bulan depan.
“Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),” bunyi pasal 5, dikutip Kamis (2/1/2025).
Pasal 2 ayat 2 menerangkan PPN barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor. Adapun kategori barang mewah merupakan barang yang masuk dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Dengan begitu, skema penghitungan PPN yang mempertimbangkan nilai transaksi berupa harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:
a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi); dan
b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).
(hns/hns)