Selasa, Februari 25


Jakarta

Polisi menangkap pria berinisial BS (30), pelaku pelecehan terhadap wanita pejalan kaki di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Tersangka BS ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan. Dia terlihat memakai masker dan berbaju tahanan.

“Sudah ditahan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Seala mengatakan tersangka BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 76 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Tiga Kali Beraksi

AKP Seala mengatakan aksi pelaku ini bukan sekali ini saja. Sebelumnya, ada dua wanita, salah satunya berusia 14 tahun, yang menjadi korbannya.

“Diperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah melakukan perbuatannya tersebut sudah berulang-ulang dan/atau sudah dilakukannya sebanyak tiga kali dengan korban berbeda,” kata Seala.

Salah satu korbannya adalah remaja putri berusia 14 tahun. Korban dilecehkan saat berjalan di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya, aksi begal payudara ini viral di media sosial. Pelaku memakai motor tiba-tiba membegal payudara korban yang sedang berjalan kaki.

Lihat juga Video ‘Terekam CCTV Santriwati di Subang Jadi Korban Begal Payudara’:

(mea/dhn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version