Minggu, Maret 16


Jakarta

Content creator Jessica Felicia menyampaikan klarifikasi usai meminta maaf kepada selebgram Azizah Salsha atau Zize terkait kasus pencemaran nama baik.

Dalam pernyataannya, Jessica turut mengungkap isi percakapan dengan seseorang yang ia panggil sebagai ‘Buna’. Jessica menyampaikan pernyataan klarifikasinya melalui akun Instagram @jessicafeliciapard.

“Kalau ada orang lain yang diam ketika anak/orang tuanya dibawa, maaf itu bukan saya. Saya sadar bahwa segala tindakan saya lakukan pasti ada konsekuensi. Tapi saya punya hak untuk bela anak dan orang tua saya,” tulis Jessica, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).


Klarifikasi itu disampaikan Jessica setelah Zize mencabut laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan hoax. Dalam klasifikasinya, Jessica menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya setelah menyebarkan hoax dan mengakui kesalahannya.

Dia menerima berbagai hinaan yang ditujukan kepada anak dan mendiang orang tuanya. Jessica menegaskan dirinya dan pelapor telah berdamai.

Lebih lanjut, Jessica sebenarnya tidak ingin melibatkan orang lain dalam kasus ini, namun dia merasa memiliki hak untuk membela diri. Ia menyebut klarifikasi ini hanya akan tentang pembelaan dirinya.

“Iya, pembelaan diri. Saya merasa punya hak untuk membela diri,” kata Jessica.

“Setelah ini, terserah kalian mau berspekulasi apapun. Saya capek,” sambungnya.

Setelah itu, Jessica mengunggah tangkapan layar percakapan dengan seseorang di Instagram. Nama akun tersebut dikaburkan, hanya terlihat bagian awalnya, ‘Rache’.

Dalam chat itu, Jessica memperkenalkan diri dan menyapa akun tersebut dengan panggilan ‘Buna’. Jessica kemudian mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian yang terjadi.

Ia juga memberikan dukungan kepada Buna agar tetap semangat. Jessica kemudian memperlihatkan percakapannya dengan Buna melalui WhatsApp, dengan nama kontak yang dikaburkan.

Isi percakapan tersebut membahas soal pengacara yang ditawarkan untuk dicari bagi Jessica. Dalam penjelasannya, Jessica membantah bahwa ia meminta bantuan.

Menurutnya, justru Buna yang menawarkan pendampingan pengacara kepadanya. Di bagian Instagram Story lainnya, Jessica mengunggah percakapan yang menunjukkan bahwa Buna telah membayar biaya pengacara yang mendampinginya.

Dalam percakapan tersebut, Buna juga berpesan kepada Jessica agar tidak ada yang tahu bahwa dirinya berada di belakangnya. Jessica menjelaskan Buna memintanya untuk tidak ada yang mengetahui permasalahan ini.

Setelah itu, percakapan berlanjut membahas soal konten, di mana Buna meminta agar isu perselingkuhan dibenarkan. Jessica pun meminta bukti terkait isu tersebut.

Namun, Buna tidak memberikan bukti yang jelas, hanya mengirimkan satu bukti melalui chat WhatsApp yang bersifat sekali buka. Jessica pun menegaskan dirinya mendesak Buna untuk mengirimkan bukti tersebut.

“Dikasih 1 bukti chat tapi pake WA chat yang sekali buka,” tulis Jessica.

Jessica menegaskan klarifikasi yang disampaikannya bukan bertujuan untuk menggiring opini atau mengangkat kembali kasus tersebut. Jessica hanya ingin mengungkapkan kebenaran agar tidak lagi merasa terbebani dan dapat melanjutkan hidup seperti biasa.

“Saya juga berhak untuk move on dan bahagia lagi setelah berbulan-bulan terbeban dengan masalah ini,” ujar Jessica.

Dia juga tidak peduli yang terjadi setelah adanya klarifikasi ini. Jessica kembali menegaskan mengenai haknya untuk meluruskan hal-hal yang tidak benar.

“Saya akui saya salah. Saya akui lalai,” tulis Jessica.

“Saya akui segala halnya. Saya upload ini tidak menuntut untuk dibenarkan atau supaya tidak dibenci,” sambungnya.

Ia mempersilakan audiens yang membencinya. Ia bahkan meminta pengikutnya untuk unfollow atau block akunnya.

“Apapun itu,” tulis dia.

Sebelumnya, Zize melalui pengacaranya melaporkan sejumlah akun media sosial perihal adanya dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024. Tindak pidana itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun laporan itu kemudian dicabut setelah keduanya berdamai dan Zizw mencabut laporan terhadap Jessica.

(akd/akd)

Membagikan
Exit mobile version