Sabtu, September 28

Bandung

Bertepatan dengan Hari Bhakti Postel ke-79, Pos Indonesia meluncurkan prangko pertama model Non-Fungible Token (NFT) bergambar Seri Art Mural Cenderawasih. Keberadaan prangko NFT ini bisa menjadi koleksi tambahan para kolektor.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, mendorong Pos Indonesia mengembangkan inovasi sebagai bagian dari upaya adaptasi dalam era ekonomi digital.

“Ini salah satu terobosan PT Pos Indonesia dengan membuat prangko NFT dan saya kira menjadi salah satu langkah awal memasuki ekonomi digital,” ujar Nezar di Kantor Pusat Pos Indonesia, Bandung, Jumat (29/9/2024).


Selain merilis prangko NFT agar bersaing dengan perusahaan logistik lainnya, Nezar mengharapkan Pos Indonesia mengembangkan terobosan lain sesuai dengan pertumbuhan industri di bidang teknologi digital.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, mengatakan bahwa prangko NFT merupakan barang koleksi digital yang mudah dimiliki oleh semua orang. Menurutnya, prangko edisi spesial tersebut bagi filatelis bisa menjadi investasi yang menguntungkan.

“NFT stamp ini lebih positioning-nya di collectible items ya, jadi benda-benda yang dikoleksi dan harganya akan naik terus, dan lebih mudah dimiliki oleh seluruh penduduk dunia,” jelasnya.

Selain berwujud NFT, Pos Indonesia juga menerbitkan prangko seri ini dalam bentuk fisik sehingga pembeli akan mendapatkan prangko, baik dalam versi fisik, maupun digital. Inovasi prangko NFT ini bisa menarik minat generasi muda untuk kembali menggemari hobi filateli.

“Ini twin ya, jadi NFT stamp ini ada physical stamp dan digital stampnya,” katanya.

Disampaikannya juga peluncuran prangko NFT pertama di Indonesia ini menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki prangko NFT setelah Thailand dan Malaysia.

“Kehadiran prangko NFT akan memudahkan transaksi jual beli prangko antarfilatelis karena transaksi dilakukan di dalam platform blockchain,” pungkas Faizal.

(agt/agt)

Membagikan
Exit mobile version