Senin, Januari 6


Jakarta

Polri melibatkan pihak eksternal, yakni Kompolnas, dalam sidang etik terhadap 3 polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Polri menyebutkan pelibatan pihak eksternal itu sebagai bentuk transparansi.

“Dan kemudian juga bersama-sama juga, bersama fungsi eksternal pengawas Kompolnas terus dilakukan intens dan pantauan dan bahkan mengikuti setiap proses ini dan ini adalah wujud daripada objektivitas maupun transparansi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Dalam kasus ini, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan seorang Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polri menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


“Perlu kami sampaikan bahwasanya Bapak Kapolri komitmen terhadap keseriusan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya,” tutur dia.

Trunoyudo mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang melanggar. Dia mengatakan sidang etik ini juga akan dilaporkan ke fungsi pengawas.

“Tentu ini menjadi bagian daripada komitmen Polri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan tentunya nanti akan disampaikan juga bagaimana proses dalam sidang kode etik ini kepada fungsi pengawas,” jelas dia.

Simak juga video: Peran Eks Panit Narkoba PMJ AKP Yudi Triananta Saat Pemerasan WNA di DWP

[Gambas:Video 20detik]

(lir/dnu)

Membagikan
Exit mobile version