Jakarta –
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mardani menilai posisi Polri di bawah presiden seperti saat ini memudahkan kontrol.
“Kepolisian adalah organ vital negara. Keberadaannya di bawah presiden atau menteri perlu kajian matang. Di negara maju seringnya malah di bawah wali kota. Enaknya kita bahas bersama. Untuk kemajuan polisi kita dan untuk keamanan negara kita,” kata Mardani Ali Sera saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).
“Tapi yang pasti, di Indonesia sesuatu yang baik kadang pelaksanaannya jadi melenceng. Di bawah presiden seperti saat ini memudahkan kontrol,” tambahnya.
Mardani mengatakan posisi polisi di negara maju sering berada di bawah wali kota. Menurutnya, kondisi itu bisa berbahaya karena ada kepala daerah yang memiliki jabatan politis.
“Kalau seperti negara maju, di bawah wali kota bisa bahaya karena banyak kepala daerah ada jabatan politis,” ujarnya.
Lebih lanjut Mardani mengatakan usulan agar Polri di bawah Kemendagri perlu dibahas bersama secara matang. Dia mengatakan Polri merupakan organ vital negara.
“Kita bahas bersama. Kondisi saat ini masih terjaga. Ada isu politis, tapi susah dibuktikan,” ujarnya.
Adang Daradjatun Minta Dikaji: Jangan Hanya Statement
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun meminta usulan tersebut sebaiknya dikaji lebih dulu. Menurutnya, UU Polri yang berlaku saat ini, ia pernah menjadi bagian proses di dalamnya dan perlu waktu yang panjang.
“Saya tidak akan menjawab setuju atau tidak setuju. Perlu kajian yang mendalam dalam mengubah suatu UU, dengan membuat naskah akademik dan RUU disertai pendapat umum, seminar, dan sebagainya. Karena yang kita ketahui saat ini, UU yang masih berlaku adalah UU Nomor 2/2002 tentang Polri,” ujarnya.
“Saya selaku Ketua Tim Reformasi Polri-1997/1998, bersama-sama perwira tinggi Polri lainnya dan staf, dalam membuat UU 2/2002, melampaui suatu proses panjang mulai dibuatnya ‘Buku Biru: Reformasi Polri, Menuju Polri yang Profesional’ sampai disetujuinya UU Nomor 2/2002 tentang Polri oleh pemerintah dan DPR RI,” tambahnya.
Adang mengatakan usulan itu harusnya tak hanya dikatakan di media saja. Menurutnya, usulan itu harusnya disampaikan berdasarkan bukti atau kajian ilmiah.
“Jadi, apabila sekarang ada tulisan-tanggapan tentang status keberadaan Polri, silakan dibicarakan secara Ilmiah dan intelektual, melalui proses tata cara peraturan pembuatan undang-undang yang berlaku. Jangan membicarakan status lembaga yang sangat besar (Polri) hanya dengan statement-statement di media dan sebagainya. Jangan karena ada kejadian-kejadian yang terjadi di jajaran Polri saat ini, langsung bereaksi tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Hal ini tidak mendidik apabila penyelesaian masalah hanya dengan pernyataan atau statement-statement. Sekali lagi UU bukan barang ‘mati’ yang tidak bisa diubah. Silakan diubah sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Usulan PDIP
Seperti diketahui, usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang pemilu.
“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Deddy menilai sebaiknya kepolisian berfokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, sebaiknya bukan menjadi ranah kepolisian.
“Tugas polisi mungkin, jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.
“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.
Simak juga video: Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pilkada 2024
[Gambas:Video 20detik]
(mib/azh)