Senin, Februari 3


Jakarta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Kendaraan yang digelapkan itu diserahkan kepada pemilik bernama Triyo Sukrisna.

Penyerahan kendaraan kepada pemilik berlangsung Kamis (30/1/2025). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengatakan pengembalian kendaraan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kendaraan ini sebelumnya dilaporkan hilang pada 10 Januari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil ditemukan oleh unit Satreskrim Polres Pelabuhan dan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar AKBP Martuasah dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).


Motor dengan nomor polisi B-4933-KCP ini dikembalikan langsung kepada pemiliknya dengan disertai dokumentasi dan pembuatan video testimoni sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian. Triyo tampak semringah dan mengapresiasi kerja cepat dan profesionalisme Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menangani kasus tersebut.

“Terima kasih kepada Polri yang telah membantu menemukan dan mengembalikan kendaraan saya,” ujar Triyo Sukrisna.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. Masyarakat segera diminta melapor jika mengalami kehilangan.

(dek/whn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version