Jumat, Januari 31


Jakarta

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap puluhan tersangka kasus narkoba selama kurun 5 bulan. Selain narkoba, polisi menyita barang bukti airsoft gun dari tersangka.

“Ini adalah airsoft gun, ditemukan terakhir dalam penangkapan terakhir di TKP Palembang,” kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Iver Son Manossoh kepada wartawan di Polres Jakpus, Kamis (16/5/2024).

Iver mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan senjata airsoft gun tersebut.


“Lebih lanjut ini akan dilakukan penelitian secara logistik, fungsi dan kegunaan senjata ini,” imbuhnya.

Selain airsoft gun, polisi menyita sejumlah barang bukti lain. Misalnya sabu seberat 49,8 kilogram, satu unit mobil, ponsel, timbangan, dan koper.

Iver menyebut Jakpus menjadi salah satu tempat yang rawan peredaran narkoba. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Jakarta Pusat tidak menjadi ‘red zone’ narkoba.

“Jadi kembali bahwa pengungkapan narkotika ini selalu terkait dengan jumlah para pengguna. Sehingga, kami berusaha untuk mencegah agar wilayah Jakpus, khususnya sebagai playing ground, sebagai tempat bermain tempat pengedaran bagi para bandar maupun para pengedar lainnya,” jelasnya.

Iver mengaku telah memetakan wilayah mana saja yang sering menjadi tempat pengedaran narkoba. Ia bersama jajarannya menegaskan akan menekan peredaran tersebut.

“Tentunya kami terus memonitor wilayah-wilayah di Jakpus yang memang menjadi tempat peredaran yang terkuat. Ini adalah upaya kami untuk menekan angka peredaran di Jakarta Pusat,” kata dia.

Narkoba Rp 59 M Disita

Polres Metro Jakarta Pusat menyita narkoba senilai Rp 59 miliar hasil pengungkapan selama 5 bulan. Sebanyak 85 tersangka ditangkap polisi.

Jenis narkoba yang disita polisi adalah sabu, ganja, hingga ekstasi. Polisi mengungkap, total narkoba yang disita seberat 49,8 kilogram.

“Untuk tersangka, total sebanyak 85 tersangka. Namun sebagian sudah menjalani persidangan dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Polres Jakpus, Kamis (16/5).

“Dengan estimasi nilai jual per gram sekitar Rp 1.200.000, maka total barang bukti sabu yang berhasil digagalkan sebesar Rp 59.320.800.000,” sambungnya.

Susatyo memerinci, pada Januari, pihaknya mulai menyita sebanyak 1 kilogram. Kemudian, pada Maret sebanyak 21 kilogram. Berlanjut pada Mei ini sebanyak 26,9 kilogram.

“Dan yang terbaru pada tanggal 7 Mei kemarin kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kg jaringan narkotika asal Medan dan Palembang,” jelasnya.

(mea/mea)

Membagikan
Exit mobile version