Rabu, November 27

Jakarta

Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka dan 4 DPO terkait kasus mafia buka akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revolusi merespons terkait pengungkapkan, khususnya keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang sempat bikin gempar beberapa waktu lalu.

“Kalau Komdigi terkait penegakan hukum itu harus ke aparat penegak hukum, ke kepolisian. Kami sudah sepakat satu suara dengan APH (Aparat Penegak Hukum-red),” ujar Prabu usai acara Pilkada Damai 2024 di Museum Penerangan TMII, Jakarta, Senin (25/11/2024).


Lebih lanjut, Prabu menjelaskan bukan artinya Komdigi tidak terbuka terkait kasus yang melibatkan kementeriannya. Ia mengatakan bahwa yang berkaitan dengan keamanan tinggi, maka itu tidak bisa disampaikan secara gamplang ke publik.

“Demi apa? Demi keamanan,” ucapnya.

“Ya, ini belajar dari kemarin-kemarin kan. Jadi, tidak bisa semuanya disampaikan ke publik, demi efektivitas kita dalam memerangi judi online,” sambungnya.

Terkait pertanyaan mengenai perkembangan evaluasi prosedur operasi standar (SOP) Komdigi yang menanangani konten negatif di internet seiring dengan ditangkapnya pegawai yang ‘bina’ judi online, Prabu mengatakan indikator kinerja kementeriannya tidak hanya diukur dari itu saja.

“KPI kita bukan auditnya, tapi bagaimana hasilnya kerja dari Komdigi ini, dan juga tentunya kompeten lembaga yang lain, betul-betul bisa memastikan judi online itu hilang atau game over di Indonesia,” kata Dirjen IKP Komdigi Prabu Revolusi.

Polisi Ungkap Mafia Judol di Komdigi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang tersangka, termasuk di antaranya oknum pegawai Komdigi yang melindungi judi online.

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).

Adapun peran dari tiap tersangka dan DPO adalah sebagai berikut:

  • 4 Orang bandar atau pengelola website judi, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO)
  • 7 Orang agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
  • 3 Orang pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen, yakni berinisial A alias M, MN, dan juga DM.
  • 9 Orang oknum pegawai Komdigi yang melakukan pemblokiran, yakni berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
  • 2 Orang memverifikasi website judi online agar tidak diblokir, yakni berinisial AK dan AJ.
  • 2 Orang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni berinisial D dan E.
  • 1 Orang merekrut para tersangka, yakni berinisial T.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ. Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

(agt/fay)

Membagikan
Exit mobile version