Sabtu, Oktober 5


Bekasi

Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus dugaan pencabulan terhadap murid ngaji yang dilakukan bapak dan anak pemilik tempat pengajian berinisial H (52) dan MH (29) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Polisi menyebut ada empat korban yang diduga dicabuli berulang kali oleh dua tersangka.

“Total korban kan ada empat sementara, yang dua korban ini (dicabuli) sama si bapak sebanyak tujuh kali. Dua korban lagi sama si anak, total sepuluh kali,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Ngurah mengatakan pencabulan diduga terjadi dalam kurun 2 tahun terakhir. Saat ini, polisi masih terus mengusut ada tidaknya korban lain.


“Sejak 2 tahun terakhir tepatnya. Kita masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut. Kita akan mencari tahu kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya.

Modus Patroli Malam

Wakapolres Metro Bekasi AKPB Saufi Salamun mengatakan H dan MHS merupakan bapak dan anak yang memiliki tempat pengajian. Keduanya kerap melakukan ‘patroli’ di malam hari dengan mengetuk pintu kamar tiap murid sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam serta mengetuk satu per satu pintu kamar dan melakukan aksinya,” kata Saufi kepada wartawan, Selasa (1/10).

Saufi mengatakan tersangka S dan MH melakukan perbuatan cabul terhadap murid yang mengikuti kegiatan mengaji. Perbuatan pelaku terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak bermoral ini terjadi di tempat yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran agama. Pihak kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan,” ujar Saufi.

Kemenag Sebut Tempat Ngaji di Bekasi Bukan Pesantren

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan tempat yang dikelola oleh H dan MHS tidak memiliki izin sebagai pesantren. Dalam data Emis Kemenag, lanjutnya, lembaga tersebut belum terdaftar atau belum punya Tanda Daftar Pesantren berupa Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang ditandai dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP) sebagaimana amanah UU NO 18/2019 tentang Pesantren yang tertuang dalam PMA nomor 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

“Tim dari Kemenag Kabupaten Bekasi sudah turun ke lokasi. Informasi didapatkan bahwa Lembaga tersebut bukan lembaga pesantren, peserta belajarnya adalah peserta belajar keluar-masuk,” ucap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag, Basnang Said, kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Dia berharap masyarakat lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan anak ke lembaga pendidikan agama. Dia meminta masyarakat mengecek lebih dulu perizinan lembaga pesantren.

“Kemenag selalu melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat selektif dan jeli melihat pesantren. Masyarakat hendaknya sebelum membawa putra-putrinya ke lembaga pendidikan untuk lebih awal mengecek apakah punya izin atau tidak,” ujarnya.

Lihat juga Video ‘Remaja 15 Tahun di Gowa Dibekuk Seusai Cabuli 3 Bocah Tetangganya’:

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/haf)

Membagikan
Exit mobile version