Jakarta –
Polda Metro Jaya telah menangkap tiga buron kasus pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tiga orang yang ditangkap itu statusnya warga sipil, bukan pegawai Komdigi.
Tiga tersangka yang ditangkap inisialnya B, BK, dan HF. Mereka adalah pemilik sekaligus pengelola situs judi online agar tidak diblokir Komdigi.
“Bukan (pegawai Komdigi), bukan ya, orang sipil semua,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
22 Tersangka Sudah Diamankan
Wira mengatakan total saat ini sudah ada 22 orang yang sudah diamankan dalam kasus ini. Dia menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan, ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari sisi oknum, bandar, maupun pihak lain, dengan menerapkan pasal pidana, perjudian, serta pencucian uang,” katanya.
“Termasuk nanti kita akan lakukan tracing aset-aset yang dimiliki tersangka untuk nanti kita bisa sita untuk negara,” imbuhnya.
Dalam penangkapan ini, Wira juga mengatakan pihaknya sudah menyita sejumlah barang yang digunakan para tersangka menjalankan aksinya terkait judi online. Ada juga uang nilainya Rp 600 juta.
Lihat juga video: Marketing Judol Ditangkap di Batam, Omzet Capai Puluhan Juta Sebulan
[Gambas:Video 20detik]
(zap/jbr)