Jakarta –
Sebanyak 5.924 pengendara ditindak selama Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka ditindak lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 5.924,” kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Dari jumlah tersebut, 4.732 pelanggar mendapatkan penindakan teguran, sementara sisanya menerima penindakan berupa tilang.
“Sebanyak 593 tilang mobile dan 599 tilang manual,” ucapnya.
Pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.342 pelanggar. Disusul dengan pengendara melawan arah sebanyak 1.546.
“Berkendara di bawah umur sebanyak 620, menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 511, berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 354, kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 207,” ucapnya.
Pelanggaran lainnya yang ditindak berupa kendaraan melebihi muatan, pengendara di bawah umur, dan lain-lain. Operasi Zebra dilakukan selama dua minggu pada 14-27 Oktober 2024.
“Barang bukti yang disita adalah SIM sebanyak 107 dan STNK sebanyak 533,” pungkasnya.
(yld/yld)