Minggu, Oktober 27


Jakarta

Perseteruan antara aktris Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh sudah memasuki babak baru.

Dalam laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, polisi telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.

Polisi sudah menyiapkan jadwal untuk pemanggilan kembali para saksi termasuk terlapor dalam kasus ini, yaitu Vadel Badjideh.


“Jadi sudah disiapkan oleh penyidik pemanggilan-pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan, itu yang sudah disiapkan penyidik,” kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada detikcom, Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Nikita Mirzani dalam gelar perkara.


“Iya betul sudah dilakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan oleh NM dan statusnya sudah naik ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana,” ujar AKP Nurma Dewi.

Sebagai informasi, laporan polisi dari aktris Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

(ahs/nu2)

Membagikan
Exit mobile version