Sabtu, Januari 11


Jakarta

Polisi menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Hariman alias HRM (40) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ternyata, Hariman merupakan mantan calon legislatif (caleg) DPRD Bima dari Partai Ummat.

Dilansir detikBali, Sabtu (11/1/2025), Hariman ditangkap hari ini sekitar pukul 04.30 Wita di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Dia menjadi caleg DPRD Bima di Pemilu 2024 lalu.

“Iya, (eks caleg) dari Partai Ummat,” kata Kapolsek Bolo AKP Nurdin kepada detikBali.


Data yang diperoleh detikBali, Hariman merupakan caleg DPRD Kabupaten Bima periode 2024-2029 di daerah pemilihan (Dapil) Bima 2 yang meliputi Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapangga. Ia mendapatkan nomor urut 1 dan meraih sebanyak 1.769 suara. Perolehan suara itu merupakan tertinggi di internal Partai Ummat.

Hariman ditangkap oleh jajaran Polsek Bolo. HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.

Hariman Dinonaktifkan dari Partai Ummat

Ketua DPW Partai Ummat Yuliadin Bucek mengaku kaget atas penangkapan Hariman oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda NTB. Menurut Bucek, sapaannya, para pengurus juga terkejut atas peristiwa tersebut.

Bucek mengatakan status Hariman saat penangkapan dini hari tadi masih sebagai kader partai. Namun, pada siang tadi Hariman telah dinonaktifkan sebagai kader Partai Ummat.

“Ya kami nonaktifkan ya. Dan segera ambil langkah organisasi. Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan DPP Ummat agar Hariman ditindak tegas jika terbukti sebagai pengedar sabu,” ucap Bucek.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/dhn)

Membagikan
Exit mobile version