Kamis, Februari 27


Jakarta

Polisi menggelar razia peredaran minuman keras tanpa izin di sejumlah warung kelontong di Kota Bogor. Sebanyak 230 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek disita polisi dari wilayah Bogor Timur dan Bogor Barat.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan mengatakan, razia digelar di sebuah warung kelontong di Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Dari warung milik MFN (27), polisi menyita 53 botol miras yang disimpan dalam berbagai merek dan jenis.

“Pemilik rumah tersebut, MFN (27), diketahui menyimpan berbagai jenis minuman keras dan sejumlah merek lainnya. Total yang diamankan ada 57 botol,” kata Dede dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Dede mengatakan razia digelar sebagai upaya menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Razia menarget toko kelontong dan ruko yang menjual minuman keras secara ilegal di wilayah Kota Bogor.

“Kami akan terus melakukan razia seperti ini demi menjaga ketertiban dan keamanan warga Bogor. Miras ilegal bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan ketertiban umum,” ujar Kompol Dede Hendrawan dalam keterangannya.

Razia miras ilegal juga digelar terpisah oleh Polsek Bogor Barat di kawasan terminal Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor. Hasilnya, polisi mengamankan sedikitnya 173 botol miras berbagai jenis dan merek yang dijual secara ilegal di sejumlah warung kelontong.

“Dari hasil operasi, total barang bukti yang diamankan ada 173 botol miras yang dijual di warung kelontong. Lokasi operasi di belakang terminal Bubulak dan Jl Abdullah Bin Nuh Cilendek,” kata Kapolsek Bogot Barat Kompol Sudar MK Regaga.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” sambungnya.

Simak juga Video ‘Penampakan 28,5 Juta Rokok-Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Lampung:

(sol/yld)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version