Jumat, Januari 24


Jakarta

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan sejumlah artis dan figur publik diperiksa terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89. Dia membenarkan sejumlah artis diperiksa terkait kasus Net89.

“Terkait dengan status artis ya, pada saat itu sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini juga tetap dilakukan pemeriksaan dengan BAP yang sudah ada, terus akan membantu untuk proses penyidikan tanpa masalah,” ujar Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (22/1/2025).

Beberapa artis maupun figur publik memang sempat terseret dan ikut diperiksa terkait kasus yang mulai diproses sejak 2022. Di antaranya Atta Halilintar, Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan Taqy Malik.


“Jadi tidak akan mengurangi saksi-saksi yang sudah ada kemarin di tahap pertama pemberkasan yang pertama itu. Jadi tetap ditambahkan dengan saksi yang lain. Itu jadi hanya menguatkan saja untuk menambahkan saksi-saksi yang tambahan,” tambahnya.

Berdasarkan catatan detikcom, para artis dan figur publik tersebut dilaporkan oleh korban Net89 dan dituduh sempat memiliki hubungan dengan CEO Net89, Reza Paten, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

15 Tersangka, Aset Disita Rp 1,5 T

Sebelumnya, Bareskrim kalah di tingkat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sehingga harus merekonstruksi ulang kasus investasi bodong ini.

Dari hasil rekonstruksi, terkini 14 orang dan satu korporasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, polisi juga telah menyita aset kasus ini senilai Rp 1,5 triliun. Uang triliunan rupiah itu terdiri atas bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak.

Aset properti yang disita meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

Sedangkan aset bergerak berupa 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Simak Video Bareskrim: Total 15 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 3 Masih Buron

[Gambas:Video 20detik]

(ond/jbr)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version