Minggu, Maret 2


Jakarta

Polisi masih menyelidiki bentrokan dua kelompok warga hingga memakan korban di lahan kosong kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Sejauh ini, empat orang saksi telah diperiksa.

“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak empat orang,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Polisi juga telah menerima hasil visum korban dalam kejadian itu. Kedua orang yang telah ditangkap sudah diperiksa.

“Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan serta tembusan SPDP sudah dikirimkan kepada pihak keluarga tersangka, SPDP dan Permintaan Perpanjangan penahanan sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum), dan SP2HP sudah dikirimkan kepada pihak korban,” ucapnya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah lahan kosong yang diklaim milik MO (kelompok pelaku), di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (21/2) sore. Keributan ini mengakibatkan korban seorang pria berinisial M (31) terluka.

“Korban inisial M mengalami luka gigi depan atas patah (3 gigi), telinga sobek, kepala bocor, bibir depan luka, dahi sobek, tangan dan kaki luka, badan belakang memar,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/2).

Dipicu Asap Bakaran Sampah

Kompol Seto menjelaskan kejadian berawal ketika kelompok MO membakar sampah di lahan kosong yang mereka tempati itu. Korban inisial M kemudian datang bermaksud menegur.

“Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, sekira pukul 15.30 WIB, korban melihat asap hitam banyak dari lokasi TKP dan masuk ke dalam rumah korban yang berada di samping TKP dan menyebabkan ipar korban menderita asma,” jelas Seto.

Sebagai informasi, kedua kelompok ini menduduki lahan sama yang merupakan tanah sengketa, yang terpisahkan tumpukan puing-puing. Lahan tersebut juga dijadikan tempat pembuangan puing-puing.

Di lokasi tersebut juga terdapat bedeng tempat di mana kedua kelompok ini tinggal.

(rdh/taa)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version