Jakarta –
Polisi masih menyelidiki dua laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD) terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks oleh Connie Rahakundini Bakrie. Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari empat saksi.
“Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan tindakan penyelidikan untuk mendalami, apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak. Setidaknya sudah empat orang saksi yang diminta klarifikasi dari pihak pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Senin (25/3/2024).
Seperti diketahui, laporan itu teregister dengan masing-masing nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ. Laporan polisi tersebut dibuat pada 20 Maret.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menjelaskan pelapor melampirkan sejumlah bukti. Di antaranya, lanjut Ade, flash disk hingga tangkapan layar unggahan Connie di akun Instagramnya.
Ade mengatakan akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan mantan Wakapolri Jenderal Oegroseno, yang berisi ‘polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres’. Ade menjelaskan empat saksi yang diperiksa sudah memeriksa empat orang, yakni dua pelapor dan dua saksi yang diajukan pelapor.
“Di tahap penyelidikan ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap empat orang saksi, yaitu pelapor dari masing-masing laporan polisi serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh seseorang bernama Ayubbi Kholid selaku Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jakarta Selatan. Laporan terhadap Connie itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.
Atas pernyataannya, Connie dituduhkan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45A UU ITE.
(aud/aud)