Jumat, Desember 27

Jakarta

Polisi menyita airsoft gun yang dipakai HRR (33) saat menodong pengendara mobil di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi memastikan HRR tidak memiliki izin kepemilikan senjata airsoft gun tersebut.

“Tidak punya izin (kepemilikan senjata),” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/4/2023).

Perlu diketahui, airsoft gun adalah peralatan keamanan yang digunakan dalam kegiatan olahraga menembak dengan amunisi plastik berkecepatan rendah. Namun, meskipun merupakan replika senjata api yang tidak mematikan, tetaplah ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat memiliki airsoft gun secara sah.


Aksi penodongan yang dilakukan HRR ini viral di media sosial. Penodongan itu diketahui berawal dari adanya perselisihan antara pelaku dan korban di jalan pada Kamis (21/3).

Tak lama, pada Sabtu (23/3) dini hari, polisi menangkap HRR. Dia ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, diamankan sepucuk pistol jenis korek api dan airsoft gun yang digunakan pada saat kejadian. Selain itu, polisi menemukan proyektil peluru.

“Kita temukan ada dua pucuk pistol, satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api. Selain itu, kami temukan dua butir peluru tajam,” ucap David.

“Dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Juga kami lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian,” rincinya.

Sementara ini, untuk asal-usul seperti airsoft gun, proyektil hingga saat ini masih dilakukan pendalaman.

“Asal-usul masih didalami, keterangan pelaku berubah-ubah. Masih kita dalami, masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,” tutur David.

(ond/mea)

Membagikan
Exit mobile version