Jumat, September 20


Jakarta

Polisi telah menaikkan status kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, milik Habib Rizieq Shihab, ke tahap penyidikan. Polisi akan memanggil para pengurus serta santri yang menjadi saksi kejadian tersebut pekan depan.

“Pemanggilan saksi kita sedang membuat undangan, mudah-mudahan bisa segera kami kirimkan, paling lambat besok, untuk hadir seminggu kemudian, berarti kurang lebih di hari Selasa atau Rabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Teguh menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan ibu korban, saksi-saksi yang akan dipanggil itu adalah orang yang menyaksikan langsung kejadian penganiayaan yang dialami M (17).


“Nah pemeriksaan pelapor itu ibu korban itu sudah kita laksanakan akhirnya muncul beberapa keterangan dan muncul beberapa nama yang dinyatakan ya atau diberikan keterangan ibu korban itu saksi pada saat kejadian, beberapa di antaranya itu teman-teman santrinya korban dan beberapa di antaranya saksi pengurus,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa terlapor jumlahnya satu orang, yang diduga senior dari korban. “Korbannya satu, terlapor atau si diduga pelakunya satu,” katanya.

Gegara Celana Dalam Dicuri

Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, mengungkap penyebab santri berinisial M (17) diduga dianiaya senior. Penganiayaan diduga terjadi karena korban mencuri celana dalam milik seniornya itu.

“Bahwa N terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (19/9).

Pihak Ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk diproses hukum oleh penegak hukum. Pihaknya menyebutkan telah berupaya melakukan mediasi, tapi pihak keluarga korban tak hadir.

“Kedua belah pihak serta Ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama,” tuturnya.

Lihat juga Video ‘Heboh Penganiayaan hingga Mata Korban Dicungkil di Bogor, Pelaku Diburu’:

[Gambas:Video 20detik]

(azh/aud)

Membagikan
Exit mobile version