Bekasi –
Polisi telah mengamankan tiga bocah yang bermain petasan hingga menyebabkan gedung serbaguna di Perumahan Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, terbakar. Polisi memastikan tengah menangani perkara itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan penyidik tengah melakukan penelitian sosial terhadap para pelaku anak. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Mekanisme terhadap pelaku tindak pidana khususnya anak-anak ini di bawah 12 tahun, kan diatur di dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Firdaus saat dihubungi, Sabtu (23/4/2024).
Dia mengatakan kini pihaknya masih melakukan asesmen terhadap perkara itu. Dia menyatakan pendalaman perkara itu juga dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, tim dari Kementerian Sosial hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Nanti tim gabungan ini, termasuk penyidik, akan melakukan penelitian sosial terhadap anak-anak ini. Nanti termasuk pengelola gedung juga nanti bagian dari dilakukannya asesmen nanti,” terangnya.
Lebih jauh Firdaus menuturkan ketiga anak merupakan warga di wilayah itu. Mereka disebut bermain petasan yang menyebabkan kebakaran.
“Jadi hasil pemeriksaannya itu mereka memang benar main petasan di situ. Mereka melemparkan (petasannya) ke arah gerobak yang ada isinya terpal. Nah sehingga terpal itu mengeluarkan api, mereka melihat memanjat ternyata ada api, mereka panik dan lari,” tutur dia.
Ketiga bocah tersebut adalah G (8), F (8), dan H (9). Sementara itu, orang tua para pelaku, kata dia, bersikap kooperatif menjalani proses yang ada di kepolisian.
“Alhamdulillah orang tua berlaku kooperatif. Kemudian nanti diambil keputusan bersama, yang kemudian keputusan bersama ini akan ditetapkan oleh pengadilan,” pungkasnya.
(ond/mea)