Rabu, November 6


Jakarta

Polisi menangkap dua kurir pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di Jakarta Barat (Jakbar). Narkoba diedarkan pelaku dengan cara dibungkus lakban berwarna merah seolah-olah sedang mengirim onderdil (sparepart) kendaraan.

“Pengiriman mereka lewat online, lewat paket dengan modus seolah-olah barang ini sparepart. Makanya seperti teman-teman lihat bungkusannya seperti ini. Di dalamnya dikasih batu, jadi seolah-olah berat,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Kedua kurir sabu tersebut ialah IS alias T (29) dan IS alias B (32). Keduanya mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 20-400 ribu per gram sabu yang dikirim.


Kedua kurir narkoba itu mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IL atau AJ yang saat ini telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku bermodus seolah-olah sedang mengirim onderdil (sparepart) kendaraan. (Astrid M/detikcom)

“Dari pengakuan pengakuan pelaku ada yang ngajarin tapi sekarang lagi DPO inisialnya IL atau AJ. Beliau yang modal dan ngajarin yang bersangkutan, sementara lagi dikembangkan. Untuk masing-masing tiap gram dari pelaku dapetnya antara Rp 200-400 ribu per gramnya,” jelas Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait adanya jual beli narkotika di wilayah Kembangan. Kemudian, polisi menelusuri laporan warga dan menangkap 2 tersangka.

Dari tangan kedua kurir, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti narkotika jenis sabu seberat 2,8 kg sabu serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 3,7 kg.

“Pada hari Selasa 16 Juli tersangka digeledah di kamar kos di daerah Kembangan. Ditemukan di dalam kamar kos berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.872 gram, narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 3.796 gram, dan 3 buah timbangan elektrik dan 9 botol diduga cairan sinte, 2 handphone, 10 plastik klip beberapa ukuran serta 2 baskom aluminium,” kata Sutrisno dalam keterangan tertulis.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 penjara atau maksimal seumur hidup.

Lihat juga Video ‘Aksi Ibu Rumah Tangga di Makassar Pesan Sabu 10 Kg ke Bandar Internasional’:

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/jbr)

Membagikan
Exit mobile version