Jakarta –
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut menerima laporan melalui Call Center 110 terkait penarikan paksa mobil oleh sejumlah penagih hutang. Namun setelah ditelusuri, rupanya pemilik mobil tersebut telah menyelesaikan kewajibannya.
“Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat,” kata Susatyo di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.
Menurut dia, laporan yang diterima petugas dari pelapor berinisial AP itu menyebutkan beberapa penagih hutang mencoba mengambil mobil miliknya secara paksa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Johar Baru langsung mendatangi lokasi kejadian.
Hanya dalam waktu delapan menit, petugas tiba dan menemukan enam orang debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan yang berniat menarik kendaraan milik pelapor.
“Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, agar petugas dapat hadir memberikan perlindungan,” ujar Susatyo.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.13 WIB.
Guna memastikan penyelesaian yang adil, pemilik kendaraan, mobil, dan para penagih hutang itu dibawa ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan mediasi.Dari hasil mediasi tersebut, diketahui pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025 di kantor leasing. Kendaraan itu pun sah tetap menjadi hak pemilik, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.
“Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum,” ucap Susatyo.
Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center110 jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, sehingga petugas dapat segera hadir untuk memberikan perlindungan.
(riar/riar)




