Sabtu, Desember 21


Jakarta

Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku sindikat pencurian mobil di wilayah Bogor, Sukabumi, hingga Cianjur. Hal tersebut berdasarkan tujuh laporan selama 2023 hingga tahun ini.

“Satreskrim Polresta Bogor Kota ungkap kasus curanmor roda 4, mobil, yang sudah diungkap dalam kurun waktu kejadian dari 2023 sampai 2024. Ini ada tujuh laporan polisi terjadi di wilayah Kota Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

“Laporan pertama pencurian terhadap Toyota Kijang Super di daerah Paledang, dijual ke penadah seharga Rp 7 juta. Kemudian laporan kedua pencurian di Jalan Ahmad Yani, Toyota Avanza dijual ke penadah seharga Rp 21 juta.,” lanjutnya.


Laporan ketiga yaitu mobil Toyota New Avanza dijual Rp 15 juta, lokasi pencuriannya di Bogor Selatan. Selanjutnya mobil Daihatsu Xenia, yang dicuri di Ciwaringin, Bogor Tengah.

“Kemudian kelima, laporan polisi TKP Jalan Pahlawan depan Apotek Empang, ini satu unit mobil pikap dijual seharga Rp 13,5 juta ke penadah, mencuri dengan menggunakan kunci T. Kemudian laporan keenam di Pasir Kuda, Bogor Barat, mobilnya Daihatsu pikap dijual Rp 20 juta ke penadah,” ungkapnya.

Terakhir adalah pencurian mobil pikap di Jalan KS Tubun, yang dijual di Jakarta dengan harga Rp 18 juta. Dari 9 orang tersangka, mereka terbagi ke dalam dua kelompok.

“Ini ada sembilan tersangka yang kita amankan. Ini terdiri dari dua kelompok tersangka yang beroperasi di Bogor Kota, Bogor Kabupaten, Sukabumi Kota dan Kabupaten, serta Cianjur. Dari dua kelompok atau komplotan ini, menjadi satu di sembilan tersangka ini. Nanti kita akan mengamankan penadah beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ucapnya.

Bismo mengatakan kesembilan pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas mencari sasaran, eksekutor, dan mengawasi sekitar lokasi.

“Para pelaku menilai kondisi yang aman untuk dilakukan pencurian. Kemudian pelaku memberi tahu pelaku lain untuk melakukan pencurian. Bagian pencurian ada yang memecah kaca, kemudian membuka kap mobil untuk mematikan alarm mobil, kemudian menghidupkan mobil,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan di Bogor, Sukabumi, Cianjur, bisa koordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait dengan 9 tersangka yang kita amankan,” pungkasnya.

Tonton juga video: Terekam CCTV, Aksi Maling Mobil Pikap di Bogor Bawa Benda Mirip Pistol

[Gambas:Video 20detik]

(rdh/whn)

Membagikan
Exit mobile version