Kamis, Oktober 3


Jakarta

Polda Metro Jaya menyita tiga unit DVR (digital video recorder) CCTV hotel Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dibubarkan. Apa isinya?

“Penyidik telah menyita 3 barbuk DVR dari CCTV yang ada di TKP Hotel Grand Kemang. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Dalam rekaman CCTV tersebut tampak para terduga pelaku saat membubarkan paksa diskusi. Saat ini para pelaku tersebut tengah diburu.


“Kemudian penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya. Para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Selain itu, dalam rekaman CCTV juga tergambar saat tersangka FEK mencabut paksa spanduk acara diskusi. Spanduk tersebut sempat dibawa pulang, namun sudah disita saat pihak kepolisian menangkap tersangka.

“Hasil analisis sementara dari DVR tergambar Tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada dua spanduk. Dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah Tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik,” kata dia.

“Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, dan tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan akuntabel profesional dan secara proporsional. nanti akan kami update lagi,” sambungnya.

Dua Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, lima orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.

(wnv/taa)

Membagikan
Exit mobile version