Sabtu, September 28


Jakarta

Perilaku pengendara nantinya akan tercatat oleh kepolisian. Pelanggaran lalu lintas bakal diberikan poin yang ujungnya bisa berakibat surat izin mengemudi (SIM) dicabut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record. Aplikasi itu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan.

“Kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas ya,” ujar Aan dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Jakarta seperti dikutip situs resmi Humas Polri.


Aan melanjutkan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh SIM. Sebanyak 12 poin itu menjadi starting poin. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Aan.

Tak cuma itu, nantinya catatan pelanggaran pengendara bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sebenarnya, wacana penerapan poin pada SIM ini bukan hal baru. Untuk diketahui, sistem penerapan poin itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dijelaskan pada BAB III soal penandaan SIM. Disebutkan pada pasal 33, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Lanjut pada pasal 34 disebutkan, pemberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version