Jakarta –
Tiga tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap. Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus perjudian tersebut hingga mengembangkan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. Pengembangan dilakukan melalui keterangan serta barang bukti yang telah disita kepolisian.
“Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” kata Wira Satya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Wira Satya memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus perjudian tersebut. Dia tak akan segan menindak oknum maupun bandar serta pihak lain yang terlibat.
“Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan, ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik dari sisi oknum, baik bandar, maupun pihak-pihak lain. Dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Lebih lanjut Wira Satya menyampaikan penyidik akan melakukan penelusuran aset-aset para tersangka. Nantinya, aset-aset yang ditelusuri itu akan disita apabila terbukti berkaitan dengan kasus tersebut.
“Termasuk nantinya kami akan melakukan tracing pada aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk nantinya kita bisa sita untuk negara,” imbuhnya.
Saksikan juga video: Meta jadi Medsos dengan Konten Judol Terbanyak yang Disikat Komdigi
[Gambas:Video 20detik]
(ond/dek)