Rabu, Oktober 2
Jakarta

Polda Metro Jaya masih mengusut dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait perkara baru tersebut.

“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.


Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara. Yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Lengkapi Berkas Pemerasan SYL

Ade Safri mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri. Berkas tersebut sempat dilimpahkan ke jaksa, namun dikembalikan lantaran belum lengkap.

Simak juga Video ‘KPK Ungkap 4 Tersangka Kasus Bandung Smart City Terima Rp 1 M’:

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Membagikan
Exit mobile version