Serang –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengamankan satu truk boks yang mengangkut rokok ilegal. Truk tersebut diamankan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera.
“Truk boks tersebut kami amankan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak. Truk tersebut kami amankan bersama petugas Bea-Cukai Merak pada Jumat kemarin,” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana, Sabtu (9/11/2024).
Yudhis mengatakan truk dengan nomor polisi E-9163-HG itu membawa 125 karton rokok tanpa cukai dengan merek Hummer. Menurutnya, rokok tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Ia mengatakan rokok itu rencananya dikirim ke Padang, Sumatera Barat.
Yudhis mengatakan tim gabungan berhasil mengamankan seorang sopir dan truk ke kantor Bea-Cukai. Polisi, kata dia, terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
“Kasusnya masih dilakukan penyelidikan,” kata Yudhis.
Yudhis melanjutkan pihaknya terus melakukan patroli di sekitar Pelabuhan Merak. Hal itu, katanya, dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal dari Jawa ke Sumatera dan sebaliknya.
“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal ini, kami dari Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait,” pungkasnya.
Saksikan juga video: Inggris Bakal Larang Penggunaan Vape Sekali Pakai Mulai 2025
[Gambas:Video 20detik]
(dnu/dnu)