Minggu, Februari 23


Jakarta

Polisi masih menggelar Operasi Keselamatan serempak di Indonesia. Diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin sendiri karena sejatinya Polantas tak bangga menilang.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 masih berlangsung. Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas. Bukan rahasia lagi, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan sekalipun menyadari kesalahannya.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkap, Operasi Keselamatan 2025 ini menyasar ke pengguna jalan supaya lebih tertib.


“Di samping sasarannya itu pengemudi, pengguna jalan, termasuk jug memastikan jalan berkeselamatan. Jalan yang rusak kita sampaikan juga ke pihak-pihak terkait, kendaraan berkeselamatan bagaimana tata cara mengemudikan kendaraan yang baik harus pakai seatbelt, punya sim, tidak zigzag, tidak ngebut dan sebagainya ini bagian dari kehadiran polisi untuk mengantisipasi itu,” terang Agus dalam tayangan Detik Pagi.

Agus mengungkap dalam Operasi Keselamatan 2025, ada tiga cara yang dilakukan. Pertama melalui cara preemtif dengan menggalang komunitas untuk memberi edukasi keselamatan.

Cara kedua adalah preventif dengan menyampaikan ke masyarakat agar sadar untuk disiplin berlalu lintas secara pribadi tanpa harus ada pengawasan polisi. Barulah cara ketiga dengan law enforcement alias penegakan hukum.

“Karena sebenarnya Polantas itu tidak bangga untuk menilang tetapi kita mengharapkan masyarakat disiplin pribadi karena untuk kepentingan. Jadi korban kecelakaan di Indonesia cukup banyak, maka dari itu mari kita tertib berlalu lintas dengan disiplin pribadinya sendiri sehingga ketika berjalan di manapun aman, tertib, dan lancar,” terang Agus.

11 Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Keselamatan 2025

Adapun dalam Operasi Keselamatan 2025, ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Rinciannya sebagai berikut.

1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Knalpot brong
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

(dry/lua)

Membagikan
Exit mobile version