Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDIP langsung menggelar konferensi pers menanggapi penetapan tersangka Hasto.
Jumpa pers itu digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy beserta pentolan PDIP lainnya bicara di depan awak media.
Dirangkum detikcom, berikut poin-poin pernyataan PDIP:
Soroti Bukti
PDIP menyebut kasus suap ini sudah selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para terdakwa, kata Ronny, telah menjalani masa hukuman.
“Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau disebut berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” kata Ronny.
Dari seluruh persidangan yang berlangsung, imbuh Ronny, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini.
“Seluruh proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan. Kasus Harun Masiku inkrah,” kata Ronny.
Ungkit Pernyataan Megawati
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK beberapa waktu yang lalu (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
PDIP menilai penetapan tersangka Hasto memvalidasi perkataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Mega, kata Ronny, pernah mengatakan PDIP dalam waktu dekat akan diawut-awut alias diacak-acak.
“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” kata Ronny.
PDIP menyatakan perkembangan kasus hukum yang menjadikan sekjennya sebagai tersangka ini adalah bagian dari politisasi hukum. PDIP juga menganggap kasus ini adalah pemidanaan yang dipaksakan.
“Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu,” tutur Ronny.
Singgung Pemecatan Jokowi dan Gibran
Ronny menilai upaya penetapan tersangka itu lantaran Hasto selalu tegas menyatakan sikap parpol yang menentang upaya perusakan demokrasi. Terlebih, kata dia, adanya upaya-upaya pemerintah melakukan cawe-cawe dan penyalahgunaan kekuasaan saat era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.
Ronny juga menyayangkan bocornya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal, menurutnya, SPDP bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak terkait.
“Pembocoran SPDP yang bersifat rahasia kepada media massa publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” ujarnya.
Janji Kooperatif
Hasto memenuhi panggilan KPK beberapa waktu yang lalu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom) |
Ronny memastikan Hasto akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK. Dia juga menilai saat ini KPK tidak memiliki bukti-bukti baru terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” tuturnya.
Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut. “Perbuatan Saudara HK bersama-sama Saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja,” kata Setyo.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Riezky Aprilia, yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Riezky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa diisi oleh Harun Masiku.
“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar Saudari Riezky mau mengundurkan diri agar diganti dengan Saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh Saudara Rizky Aprilia,” jelas Setyo.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Simak Video: Hasto Jadi Tersangka, PDIP Duga Ada Upaya Pembunuhan Karakter
[Gambas:Video 20detik]
Halaman 2 dari 3
(isa/gbr)