Rabu, Desember 11


Jakarta

PT PLN (Persero) mengklaim, pengecasan mobil listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di rest area tol saat ini bebas antre. Sebab, jumlahnya sudah banyak dan mulai tersebar ke banyak titik!

Executive Vice President (VP) Retail Product Development PLN Ririn Rahmawardani mengatakan pihaknya sudah tak pernah menerima komplain mengenai antrean SPKLU di rest area. Meski demikian, timnya akan terus melakukan penambahan titik untuk memudahkan pemilik mobil listrik di Indonesia.

“Untuk (SPKLU) di (rest area) jalan tol kami pastikan sudah tidak ada komplain antrean, karena kemarin waktu Lebaran kami membangun setiap rest area minimal 1 SPKLU,” ujar Ririn Rahmawardani saat berbincang bersama wartawan di Cikini, Jakarta Pusat.


Ngecas Mobil Listrik Toyota bZ4X di SPKLU Ultrafast Charging 200 kW Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto

Ririn menjelaskan, penambahan jumlah SPKLU yang masif di rest area merupakan hasil kolaborasi antara pihak internal dengan mitra. Sebagai catatan, PLN memang membolehkan badan usaha mendirikan fasilitas terkait dengan konsep kerja sama.

“Kecepatan PLN membangun (SPKLU) tidak bisa dilakukan sendiri, makanya kami bekerja sama dengan beberapa mitra. Saat ini sudah ada lima mitra besar yang bekerja sama bikin SPKLU,” ungkapnya.

PLN terus menjalin kolaborasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk menentukan angka SPKLU yang hendak dibangun di Indonesia. Sebab, jika penambahannya melampaui jumlah kebutuhan, maka akan terjadi over supply.

“Kami berkolaborasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Infrastruktur, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Kami mengukur kemampuan industri penyedia EV dalam menyediakan unit per tahun,” tuturnya.

“Kami juga koordinasi dengan Gaikindo soal berapa proyeksi penjualan (mobil listrik) per tahun. Kami juga koordinasi dengan Korlantas soal berapa mobil yang beredar. Kemudian kami meramu bersama. Jadi kami punya formulasi tepat berapa SPKLU yang harus dibangun,” kata Ririn menambahkan.

(sfn/rgr)

Membagikan
Exit mobile version