Sabtu, Juni 29


Jakarta

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai sanksi teguran dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengenai pernyataan amandemen UUD 1945 mengandung kepentingan politis. Fadel menyoroti mekanisme proses perkara yang menurutnya terburu-buru.

“Tidak sesuai dengan prosedur. Biasanya kan dipanggil sekali, nanti panggilan kedua, nanti ketiga. Jadi ada jarak waktu tujuh hari kalau kita baca tata tertib. Jadi prosedurnya udah cacat,” kata Fadel di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Fadel mengaku keberatan dengan putusan MKD DPR. Dia menyebut putusan itu berdampak pada jajaran pimpinan MPR.


“Jadi saya cuma ingin menyampaikan bahwa sebagai pimpinan MPR kita keberatan dengan polemik yang ada dan sanksi yang dibuat terhadap pimpinan MPR. Kalau sanksi terhadap pimpinan MPR, artinya wakil ketua MPR juga ikut, orang kita ada di situ kok (saat Bamsoet menyampaikan pernyataan yang diadukan ke MKD DPR), seakan-akan kan. Semua kita pimpinan MPR, Nah ini yang rasanya kurang pas gitu,” ujarnya.

Fadel pun mencurigai adanya motif politik di balik putusan MKD DPR. “Mungkin ada hal-hal politik lain di balik itu. Itu kita nggak tahu. Kan biasanya yang begini-gini ada latar belakang politik lah,” kata Fadel.

Diketahui, putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan. Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebutkan sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

“Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang.

(fca/isa)

Membagikan
Exit mobile version