Rabu, Desember 25


Banyuwangi

Sungguh pilu nasib korban perkosaan di pantai Pulau Merah, Banyuwangi berinisial LJL. Sebelum diperkosa, ia sempat dipalak pelaku. Teman korban juga dipukuli.

Wisatawan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi diperkosa oleh dua pemuda. Kedua pelaku yang memerkosa wisatawan itu berinisial EK (21) dan DPP (25), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Sang korban yang masih berusia 17 tahun, datang ke pantai tersebut untuk menyaksikan sunset bersama tiga orang temannya. Kemudian, datanglah kedua pelaku.


Mereka datang dengan tujuan meminta sejumlah uang. Karena takut, korban pun memberikan uang yang diminta.

“Oleh korban dan temannya, para pelaku diberi uang Rp 100 ribu,” terang Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan.

Tak hanya itu, teman korban juga dipukuli, hingga lari ketakutan dan meminta pertolongan warga.

Penjelasan itu dibenarkan oleh saksi mata, MT (43) salah satu pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman di sekitar pantai Pulau Merah.

Koncone arek papat, seng lanang-lanang iku diantemi terus mblayu. Wedi soale kalah gede, arek cilik-cilik mlayu jaluk tulung mrene (Korban sama temannya berempat, yang laki-laki itu dipukuli terus lari. Takut karena kalah besar badannya, anak kecil-kecil lari minta tolong ke sini),” beber MT, Minggu (28/4/2024).

Lita menambahkan, setelah diberi uang, para pelaku tak langsung pergi. Mereka justru mengincar korban.

Mereka lalu menjambak dan menyeret korban. Setelah itu, mereka memperkosa korban. Sementara teman korban tak bisa berbuat banyak, lantaran bingung dan ketakutan.

Saat korban lemas usai diperkosa, kedua pelaku membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi. Di sana, korban kembali diperkosa secara bergiliran.

“Jadi korban diperkosa di dua tempat,” lanjut Lita.

Polisi pun bergerak cepat atas kasus ini. Mereka langsung menangkap kedua pelaku pemerkosaan terhadap wisatawan tersebut.

“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan. Para tersangka kami amankan di Mapolsek,” kata Lita, Sabtu (27/4).

Dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

——-

Artikel ini telah naik di detikJatim.

Simak Video “Polisi Tangkap Perampok-Pemerkosa Pasangan Vlogger Asal Spanyol
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version