Jakarta –
Alvon Kurnia Palma selalu kuasa hukum Paula Verhoeven turut menanggapi pihak lawan Baim Wong yang menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui ada dugaan perselingkuhan. Menurutnya, mereka yang dihadirkan justru berseberangan atau melemahkan dalil yang dikeluarkan Baim sendiri.
“Nah jadi kami menilai bahwa apa yang mereka katakan secara publik gitu ya, ya itu silakan saja dia mau ngomong apa, tapi kan proses pemeriksaan masih berlangsung dan damai versi mereka.
Nah jadi dalam konteks pada saat ini, kami menilai bahwa yang namanya saksi-saksi yang mereka ajukan itu berseberangan dan itu tidak menguatkan atau melemahkan dari dalil-dalil mereka sendiri dan itu sudah kami gali secara mendalam,” katanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024).
Sehingga Alvon menyebut saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Baim tidak kuat. Ia pun menilai harusnya penggugat menghadirkan sedikit saja saksi, namun memiliki keterangan yang kuat.
“Makanya kami mengkonstruksikan itu tidak kuat. Dalam sebuah pembuktian dia harus dinamakan dengan suatu fakta yang memang benar-benar kuat. Nah oleh sebab itu tidak perlu banyak, tetapi memang bukti itu memang kuat langsung ke titik persoalan. Dalam hukum itu ada titik-titik akupuntur sebenarnya, bisa dipergunakan yang dilihat ini loh sebenarnya titik lemahnya di situ bisa dimunculkan suatu fakta yang utama,” jelasnya.
Alvon menilai saksi-saksi dari Baim itu justru sia-sia. Ia pun tenang melewati agenda sidang lanjutan.
“Nah jadi oleh sebab itu, kami menilai ini tidak kuat walaupun mereka menggunakan pada saat ini ya, tapi kami menilai itu mereka menyia-nyiakan,” bebernya.
Meskipun kesaksian pihak Baim diklaim menguntungkan Paula, Alvon tak bisa merinci materi para saksi itu.
“Kalau saksi fakta dan ahli itu lemah dan itu menguntungkan buat kami terkait dengan dalil-dalil yang didalilkan dan akan kita buktikan nnti. Oh jangan, itu biarlah hakim yang menilai, kami tidak sama bahwa dengan pihak-pihak lain mengatakan ya sudah panggil macam-macam nggak-nggak. Kita berdasarkan prinsip hukum dalam persidangan tertutup biar hakim saja,” pungkasnya.
(fbr/mau)