Rabu, Maret 19


Jakarta

Mendiang Mat Solar belum menerima uang ganti rugi pembangunan tol Cinere-Serpong senilai Rp 3,3 miliar.

Uang tersebut dikonyasikan pihak tol ke Pengadilan Negeri Tangerang karena dinilai tanah tersebut masih bersengketa.

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, mengatakan pihaknya telah mengupayakan mediasi sebelum melayangkan gugatan dan sudah dipastikan ada aktivitas jual-beli dari pemilik sebelumnya.


“Pengadilan Negeri membuat mediasi dan disitu jelas, bapak Idris menyatakan sudah dijual kepada haji Nasrullah sepenuhnya, dan itu didengar oleh pihak BPN juga. Jadi hanya terkait jual beli aja,” kata Khairul Imam saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).

Meski sudah terbukti adanya aktivitas jual-beli tanah, pihak Mat Solar Heran mengapa masih dianggap sengketa sehingga uang ganti rugi tersebut dikonyasikan ke pengadilan.

“Sebenernya sudah diperjualbelikan, tetapi kenapa ini dikonsinyasi, kenapa dititipkan, kenapa dikatakan sebagian sengketa,” tutur Khairul Imam.

Pihak Mat Solar menilai adanya kesalahan administrasi dari lembaga terkait yang mengakibatkan perkara ini.

“Makanya saya katakan, ini adalah kesalahan administrasi dari pihak PPK, maupun PUPR sendiri,” tegas Khairul Imam.

Bintang sinetron Bajaj Bajuri itu seharusnya sudah menerima uang ganti rugi pembangunan tol tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Harusnya kan itu sudah terlihat jelas, itu milik hak klien kami, kenapa harus dikonsinyasi, kenapa tidak langsung ditujukan ke klien kami,” pungkasnya.

Diketahui, uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong untuk tanah Mat Solar dari pemerintah adalah sebesar Rp 3,3 miliar.

Dikarenakan tanah tersebut masih dalam sengketa, uang ganti rugi dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 April 2025 dengan agenda pemanggilan kembali tergugat dan penetapan ahli waris dari Mat Solar.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version