Kamis, Desember 26


Jakarta

Transaksi aset kripto di Bursa Berjangka meroket. Merespon hal tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik aset kripto.

Bappebti menjelaskan SE berguna sebagai penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Bappepbti mengaku ingin mencegah potensi investasi ilegal, serta mendorong perdagangan aset kripto transparan, efektif, dan efisien di pasar.

“Ekosistem aset kripto yang ada saat ini adalah representasi dari semangat pemerintah Indonesia dan dengan SE Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat. Selain itu, diharapkan ekosistem aset kripto menguatkan perlindungan bagi pelanggan/masyarakat dari investasi ilegal dan sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset kripto,” ujar Plt Kepala Bappebti, Kasan dalam keterangan tertulis Kamis (21/3/2024).


Selain itu Bappebti juga melakukan upaya lain untuk mendukung ekosistem aset kripto. Mulai dari membentuk bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, dan dua lembaga depository dalam kurun 2023 sampai 2024.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan SE tersebut merupakan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti. Bappebti ingin penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal dan transparan, namun tetap aman bagi masyarakat yang hendak menjadi pelanggan aset kripto.

Para pelaku usaha yang telah mendapat tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti diharapkan segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.

“Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus memperhatikan batas waktu untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” tambah Aldison.

Di sisi lain, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menuturkan 2024 merupakan tahun penting bagi perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam waktu dekat, kewenangan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, pihaknya ingin memastikan pengalihan nantnya berjalan baik tanpa menggoncang industri aset kripto.

“Salah satunya dengan memastikan ekosistem aset kripto yang ada saat ini telah berjalan dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” tegas Olvy.

Pada 2024 pula Olvy memprediksi harga mayoritas aset kripto akan naik. Hal ini seiring fenomena halving Bitcoin yang mendorong transaksi lebih menggeliat. Lagipula, berdasarkan catatan Bappepbti, nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Februari 2024 tercatat naik menjadi 56,22% menjadi Rp33,69 triliun dibandingkan Januari 2024.

Total nilai transaksi Januari-Februari 2024 Rp55,26 triliun atau naik 113,05 persen dibandingkan dengan periode yang sama di 2023 sebesar Rp25,94 triliun year-on-year (yoy).

Jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar per Februari 2024 sebesar 19,18 juta pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 427,2 ribu pelanggan per bulan terhitung sejak Bappepbti mencatat data tersebut pada Februari 2021. Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform CPFAK periode Februari 2024 sebanyak 715,6 ribu pelanggan.

Sampai saat ini, Olvy pun menjelaskan terdapat 35 perusahaan CPFAK terdaftar dan sebagian besar sedang dalam proses menjadi PFAK. Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama Februari 2024 yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR).

“Seluruh kelembagaan aset kripto harus segera melakukan tugas dan fungsinya. Hal tersebut agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tumbuh secara signifikan. Jangan sampai kita kehilangan momen karena akan semakin banyak transaksi aset kripto yang terjadi di tahun ini,” pungkas Olvy.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version