Selasa, November 26


Jakarta

Hari pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024.

Atas penetapan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja pada hari pencoblosan itu.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram-nya (@kemnaker), Selasa (26/11/2024).


[Gambas:Instagram]

Selain itu, Kemnaker juga menegaskan agar para pengusaha untuk tetap mengatur waktu kerja para karyawannya yang tidak bisa libur karena berbagai alasan agar bisa melakukan pencoblosan atau memberikan suara saat Pilkada serentak ini.

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Kemnaker.

“Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” terang Kementerian lagi.

Kebijakan pemberian uang lembur dan pengaturan jam kerja ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 Tahun 2024 dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya para pengusaha diwanti-wanti untuk mengikuti ketetapan ini.

Simak video: Masuk Kerja saat Pencoblosan, Karyawan Dapat Upah Lembur! Ini Hitungannya

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version