Selasa, Desember 17


Jakarta

PDIP resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari partai. Alasan pemecatan Jokowi dibeberkan oleh PDIP.

Jokowi dipecat PDIP berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024. Dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun tercantum alasan PDIP memecat Jokowi.

Salah satu pertimbangan yang diungkap PDIP yakni Jokowi dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP. Jokowi juga disebut melakukan kegiatan yang merugikan partai.


“Menimbang bahwa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai merupakan larangan bagi setiap Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Partai,” bunyi salah satu pertimbangan PDIP dalam SK terkait.

Selain itu, Jokowi juga dianggap telah melakukan intervensi Mahkamah Konstitusi demi kepentingan keluarga. PDIP juga menganggap Jokowi telah merusak sistem demokrasi Indonesia.

“Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral etika berbangsa dan bernegara,” lanjut SK itu.

Atas dasar itulah, PDIP pun memecat Jokowi karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai. “Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan mencederai cita-cita dan tujuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” imbuh SK tersebut.

Untuk diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari partai. Mereka bukan lagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saduara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin seperti dalam video yang diterima detikcom, Senin (16/12).

Jokowi Bantah Intervensi MK

Sebelumnya, pada Juni 2023 yang lalu, Jokowi pernah buka suara terkait tudingan dirnya melakukan intervensi terhadap MK. Jokowi, saat itu, membantah tudingan tersebut.

“Banyak orang, putusan… nggak ada, nggak pernah campur aduk seperti itu kita,” kata Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Jokowi kala itu mengaku masih menunggu MK membacakan putusan terkait sistem Pemilu 2024. Bagi Jokowi, setiap sistem pemilu mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Ya nanti nunggu di MK saja, tunggu dari MK saja. Karena apa setiap partai, setiap orang kalau ditanya itu bisa beda-beda karena memang dua-duanya ada kelebihan, ada kelemahannya. Yang tertutup ada kelebihan ada kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan kelemahan,” kata Jokowi.

Simak Video ‘Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP’:

[Gambas:Video 20detik]

(maa/gbr)

Membagikan
Exit mobile version