
Jakarta –
Untuk pembeli kendaraan bekas, mengurus perpanjangan STNK mungkin akan kesulitan. Soalnya, syarat perpanjang STNK harus melampirkan KTP sesuai nama yang tertera di STNK.
Syarat itu yang memberatkan pembeli kendaraan bekas untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK. Namun, kalau tak mau repot dengan syarat KTP pemilik lama, kita bisa melakukan balik nama kendaraan sesuai nama kita. Apalagi sekarang bea balik nama (BBN) kendaraan bekas sudah digratiskan, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.
Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat atas nama Anda, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.
Syarat Balik Nama
Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:
- E-KTP pemilik baru;
- STNK asli dan fotokopi;
- SKKP (notis pajak kendaraan);
- BPKB asli dan fotokopi;
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.
Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama
Untuk proses balik nama kendaraan second atau bekas, kini tidak lagi dikenakan bea balik nama. Artinya, kamu tidak perlu khawatir lagi tentang biaya tambahan terkait perubahan nama kendaraan yang dibeli.
Meski BBN sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama. Biaya itu antara lain:
- Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB;
- Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain;
- Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.
Besaran Biaya yang Dibutuhkan
Untuk diketahui, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk STNK, TNKB, BPKB dan mutasi sudah ada ketetapannya. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:
- PNBP STNK: Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil
- PNBP TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil
- PNBP BPKB: Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil
- Mutasi: Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil
- Pokok PKB: Besarannya berbeda-beda tergantung kendaraannya. Estimasi biaya PKB bisa dilihat di lembar STNK kolom PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ.
Saksikan Live DetikSore:
(rgr/din)